LIVE: Fokus News@fokusnews88
logo
FOKUSNEWS
BREAKING
Memuat...
Expose Smart TV

EXPOSE Digital TV 19" - 43" 4K Android Smart TV

Garansi 5 Tahun | DVB T2 + Tsunami Warning | Netflix, YouTube, Google TV | Gratis Bracket

1080P FHD 75HZ HDMI USB VGA COD 24 Jam
🔥 Cek Harga Diskon di Shopee

*Link affiliate, harga bisa berubah sewaktu-waktu

Terbaru:
Memuat artikel update...

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Operasi Antik Bulan Oktober 2026

Berita - Polres Kuningan Narkoba News
Oktober 28, 2026 |
KUNINGAN,fokusnews88.com  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana terkait narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik pada bulan Oktober 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H.  

Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, dari 9 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan 3 perempuan. Mirisnya, 3 orang diantaranya merupakan residivis.
Rincian Perkara:

Sembilan kasus yang diungkap meliputi:
a. Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu: 5 Kasus
b. Tindak Pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis: 1 Kasus
c. Tindak Pidana Obat Keras/Bebas Terbatas (OKT): 1 Kasus
d. Tindak Pidana Ringan (Tipiring Miras): 2 Kasus

Ke sembilan TKP tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Kuningan, yakni:
Kecamatan Kuningan 3 kasus, Cigugur 1 kasus, Cilimus 2 kasus, Mandirancan 1 kasus, Jalaksana 1 kasus, dan Lebakwangi 1 kasus.

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
a. Narkotika jenis Sabu: 10 paket dengan berat kotor 67,48 gram, jika diuangkan senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
b. Narkotika jenis Tembakau Sintetis: 2 paket dengan berat kotor 9,42 gram.
c. Obat Keras/Bebas Terbatas: 1.585 butir dari berbagai jenis.
d. Minuman Beralkohol: 1.708 botol.

Modus Operandi:
Para pelaku menjalankan aksinya dengan dua cara, yaitu sistem tempel (map/peta) dan dengan cara bertemu secara langsung atau Cash On Delivery (COD).

Pasal yang Dilanggar:

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
• Sabu: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. • Tembakau Sintetis: Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. • OKT: Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 thn 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. • Tipiring Miras: Pasal 9 Ayat (1) Huruf M Perda Kab. Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, ancaman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000. 

Tercatat, sepanjang Januari - Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 57 Laporan Polisi (LP) dengan 84 Tersangka. Dengan rincian, sudah P21 sebanyak 39 LP dengan 50 tersangka, Restorative Justice (RJ) 2 LP dengan 3 tersangka, dan masih dalam proses penyidikan 16 LP dengan 31 tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.


Herry
POS TERKAIT

Cari


HUT BHAYANGKARA KE 80

HUT BHAYANGKARA KE 80

DPP FRIC

DPP FRIC

🔥 PALING LAKU
Kipas Mini 199 Speed
Kipas Mini 199 Speed
Tahan 12 Jam
CEK HARGA SHOPEE
*link affiliate

Archive