Kurang dari 24 Jam, Anak Kandung Pembunuh Ibu di Wanasaraya Ditangkap URC Satreskrim Polres Kuningan di Brebes

Kuningan,fokusnews88.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2026 di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Pelaku pembunuhan yang merupakan anak kandung korban berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuningan dalam konferensi pers.

"Saya sampaikan bahwa kejadian tanggal 8 Agustus untuk tersangkanya kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan, yang bersangkutan adalah anak kandung dari korban," ujar Kapolres Kuningan, Bellen.

Motif: Kesal Dibangunkan Salat Subuh

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut karena kesal saat dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh oleh korban.

Tersangka kemudian memukul korban dengan benda tumpul berupa palu, kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sumur.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti. Barang bukti yang diamankan:

1. 1 (satu) buah palu yang digunakan untuk memukul korban 

2. Pakaian / baju korban

3. Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian 

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Karena korban adalah ibu kandung sendiri, hukuman akan diperberat sepertiga.

"Pasal yang akan diterapkan itu Pasal 458 ayat 1 dan 2, itu paling lama 15 tahun penjara. Namun akan diperberat kalau diperlakukan kepada ayah kandung ataupun saudara ditambah sepertiga," jelasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kuningan.



Herry

Posting Komentar

0 Komentar