EXPOSE Digital TV 19" - 43" 4K Android Smart TV
Garansi 5 Tahun | DVB T2 + Tsunami Warning | Netflix, YouTube, Google TV | Gratis Bracket
1080P FHD
75HZ
HDMI USB VGA
COD 24 Jam
🔥 Cek Harga Diskon di Shopee
*Link affiliate, harga bisa berubah sewaktu-waktu
Terbaru:
Bareskrim Polri Bongkar Mafia LPG 3 Kg di Pondok Aren, Satu Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
September 18, 2026 |
TANGERANG SELATAN (FRIC)//FOKUS NEWS88.COM – Praktik licik pengoplosan LPG subsidi terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang menjadi lokasi pemindahan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG dari berbagai ukuran dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, total barang bukti yang disita terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung LPG 50 kg, dan 12 tabung LPG 5,5 kg.
Selain ratusan tabung, penyidik juga menyita 35 unit regulator yang telah dimodifikasi khusus untuk menyedot gas, dua unit timbangan, dan empat unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi.
"Lima orang kami amankan untuk dimintai keterangan. Setelah gelar perkara, satu orang berinisial E alias HB kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Irhamni mengungkap modus tersangka. LPG 3 kg bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin diborong dari warung, toko kelontong, hingga pangkalan resmi. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator modifikasi.
Untuk meraup untung besar, tersangka membutuhkan empat tabung melon 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg. Sementara untuk satu tabung 50 kg, dibutuhkan isi dari 17 tabung subsidi.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Dittipidter berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan barang bersubsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran," tegas Irhamni.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi di lingkungannya.
Red
POS TERKAIT

