EXPOSE Digital TV 19" - 43" 4K Android Smart TV
Garansi 5 Tahun | DVB T2 + Tsunami Warning | Netflix, YouTube, Google TV | Gratis Bracket
*Link affiliate, harga bisa berubah sewaktu-waktu
Cipta Kondisi Kamtibmas, Polres Kuningan Sita 62 Botol Miras dari Warung Kelontong hingga Ruko di Tiga Kecamatan
Kuningan,fokusnews88.com - Polres Kuningan kembali menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 62 botol miras dari berbagai merek di tiga wilayah kecamatan.
Puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah warung kelontong dan rumah toko (ruko) yang tersebar di wilayah Kecamatan Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono. Penyisiran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi langsung dari masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas jual beli minuman beralkohol di lingkungan mereka.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyisiran di beberapa wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, sebanyak 62 botol dari berbagai merek kami sita,” kata Jojo saat dikonfirmasi, Jumat 28 Agustus 2026.
Dari foto dokumentasi Humas Polres Kuningan yang diterima, terlihat petugas tengah mendata belasan botol miras berbagai jenis yang diduga jenis anggur merah, arak, dan minuman beralkohol golongan B dan C yang disembunyikan di dalam warung. Barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus untuk diamankan ke Mapolres Kuningan guna proses lebih lanjut.
Jojo menegaskan, razia miras ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Razia ini merupakan bagian dari cipta kondisi. Kami akan terus menyasar lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran miras, karena peredaran miras ini sangat berpotensi menjadi pemicu gangguan kamtibmas, tawuran, hingga tindak kriminalitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kuningan juga telah melakukan razia serupa di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dan menyita puluhan botol miras tanpa izin edar.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras, pesta miras, maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi kunci bagi kami untuk menentukan lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” tutup Jojo.
Herry


