LIVE: Fokus News@fokusnews88
logo
FOKUSNEWS
BREAKING
Memuat...
Expose Smart TV

EXPOSE Digital TV 19" - 43" 4K Android Smart TV

Garansi 5 Tahun | DVB T2 + Tsunami Warning | Netflix, YouTube, Google TV | Gratis Bracket

1080P FHD 75HZ HDMI USB VGA COD 24 Jam
🔥 Cek Harga Diskon di Shopee

*Link affiliate, harga bisa berubah sewaktu-waktu

Terbaru:
Memuat artikel update...

Bejat, Penyandang Disabilitas Rungu 24 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Morawa, Pelaku Ditahan Polresta Deli Serdang

Berita - Kriminal Berita - Polri Berita - Polri - Daerah Viral
Agustus 06, 2026 |

DELI SERDANG,fokusnews88.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HP (49) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada 29 Mei 2026. Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, S.I.K., M.H., menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.

“Penyidik berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan korban,” ujar Kompol M. Isral, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui meninggalkan rumah orang tuanya pada Kamis, 19 Agustus 2026 tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah dilakukan pencarian, korban kembali ke rumah pada akhir Mei 2026 dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah menjadi korban kekerasan seksual selama berada di sebuah rumah yang kemudian ditunjukkannya.

Menindaklanjuti laporan keluarga, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan HP sebagai tersangka, dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka HP dipersangkakan melanggar Pasal 15 huruf h jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Deli Serdang dengan pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan untuk memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama kelompok rentan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Korban, khususnya penyandang disabilitas, berhak memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan yang layak selama proses peradilan,” tegas Kombes Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.

Polresta Deli Serdang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.


Asep

POS TERKAIT

Cari


HUT BHAYANGKARA KE 80

HUT BHAYANGKARA KE 80

DPP FRIC

DPP FRIC
🔥 PALING LAKU
Kipas Mini 199 Speed
Kipas Mini 199 Speed
Tahan 12 Jam
CEK HARGA SHOPEE
*link affiliate

Archive