FRIC Soroti Dugaan Diskriminasi Media di Gathering DPRD Kuningan, Dinilai Cedera Semangat Keterbukaan Informasi Publik


Kuningan,fokusnews88.com - Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyoroti keras dugaan praktik diskriminasi media dalam kegiatan gathering yang digelar DPRD Kabupaten Kuningan. Praktik pilih-pilih media tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan demokrasi.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib dan Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, A.Md., pada Kamis, 24 Juli 2026 di Kuningan.

FRIC menilai, apabila benar hanya media tertentu saja yang diberikan akses untuk mengikuti kegiatan resmi DPRD tersebut, maka hal itu bukan lagi sekadar persoalan administratif.

"Pers bukan tamu yang dipilih berdasarkan selera, melainkan mitra strategis negara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila benar terdapat praktik pilih-pilih media dalam kegiatan resmi DPRD, maka hal tersebut harus segera dievaluasi karena berpotensi mencederai semangat demokrasi, independensi pers, dan asas persamaan di hadapan hukum," tegas Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kab. Kuningan.

Senada, Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, A.Md., menekankan bahwa lembaga legislatif harus menjadi teladan dalam memberikan akses informasi yang setara.

"Apabila benar hanya media tertentu yang diberikan akses mengikuti kegiatan tersebut, maka hal itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan keterbukaan. DPRD harus menjadi teladan dalam memberikan akses informasi yang setara kepada seluruh insan pers," ujar H. Deden Hardening.

FRIC dalam pernyataannya menegaskan tiga poin sikap:

1. Anggaran Negara Wajib Transparan: Kegiatan yang menggunakan anggaran negara/daerah wajib menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesempatan setara bagi seluruh media.

2. Desak Evaluasi: FRIC mendesak DPRD Kuningan untuk melakukan evaluasi mekanisme pelibatan media agar tidak memunculkan kesan eksklusif dan pilih kasih.

3. Tuntut Profesionalitas: Jurnalis menuntut hubungan profesional dan penyebaran informasi yang terbuka, transparan, dan tidak pilih kasih.


Sorotan FRIC ini berlandaskan pada dasar hukum yang kuat, yakni:

Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan badan publik wajib membuka akses informasi secara adil, cepat, sederhana, dan tidak diskriminatif.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan tanpa diskriminasi.

Dengan adanya dugaan ini, FRIC menyatakan siap mengawal prinsip keadilan informasi demi menjaga kepercayaan publik dan marwah pers di Kabupaten Kuningan.

"FRIC Loyal Kepada Korps Polri dan siap mengawal prinsip keadilan informasi," tutup pernyataan tersebut.


Hery

Posting Komentar

0 Komentar