Kuningan,fokusnews88.com - Tahapan persiapan gathering DPRD Kabupaten Kuningan memantik sorotan. Meski agenda tersebut belum dilaksanakan, proses awal berupa pendataan media yang akan diundang diduga sudah berjalan tidak merata.
Temuan ini diungkap Fast Respon Indonesia Center (FRIC) pada 24 Juli 2026. Organisasi pers yang loyal kepada Korps Polri itu menilai kejanggalan sejak tahap awal ini tidak bisa dibiarkan.
Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menyebutkan pihaknya menerima laporan dari sejumlah jurnalis yang tidak terdata, sementara media lain sudah didata lebih dulu. Padahal, menurutnya, gathering DPRD merupakan agenda institusi yang dibiayai anggaran daerah, sehingga sejak inventarisir peserta harusnya inklusif.
Trisno menegaskan media bukan sekadar pelengkap acara yang bisa dipilih berdasarkan kedekatan. Ia menilai jika seleksi sudah terjadi pada fase pendataan, maka potensi ketidakadilan informasi akan semakin besar saat acara berlangsung nanti. Karena itu ia meminta Sekretariat DPRD membuka daftar pendataan secara transparan.
Sementara itu Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, A.Md., menambahkan, persoalan pendataan ini bukan soal teknis administratif. Ia melihat ada prinsip kesetaraan akses yang dilanggar sejak hulu.
Deden mengingatkan, seharusnya DPRD menjadi lembaga paling depan dalam menjamin hak publik atas informasi, bukan justru membuat sekat sejak tahap persiapan. Jika pendataan sudah eksklusif, maka hasil pemberitaannya nanti juga dikhawatirkan tidak akan berimbang.
Atas kondisi tersebut, FRIC menyatakan sikap:
1. Meminta DPRD Kuningan menghentikan pola pendataan tertutup dan mengulang proses pendataan dengan melibatkan seluruh media yang bertugas di Kuningan.
2. Menekankan bahwa penggunaan anggaran rakyat mewajibkan keterbukaan sejak perencanaan, bukan hanya saat pelaksanaan.
3. Memastikan tidak ada jurnalis yang terpinggirkan hanya karena bukan bagian dari lingkaran tertentu.
FRIC merujuk pada tiga payung hukum sebagai pengingat, yaitu jaminan hak memperoleh informasi dalam UUD 1945, kewajiban badan publik memberi layanan informasi yang adil dalam UU KIP, serta jaminan kerja pers tanpa perlakuan diskriminatif dalam UU Pers.
FRIC menegaskan akan mengawal proses pendataan ini hingga tuntas agar gathering yang belum digelar tersebut nantinya benar-benar menjadi ruang silaturahmi yang adil bagi semua media.
Suwardy (Crb )


0 Komentar